2026-04-09 17:40:50

Risiko Limbah Beracun dari Smelter Nikel Indonesia

Indonesia terus membuka peluang eksploitasi nikel yang membawa konsekuensi besar bagi lingkungan dan masyarakat, antara lain, soal limbah tambang.  Teknologi high-pressure acid leaching (HPAL), untuk memproses bijih nikel berkadar rendah menjadi presipitat hidroksida campuran—prekursor penting dalam baterai kendaraan listrik—menjadi penyumbang utama limbah beracun ini. Setiap satu ton logam nikel melalui HPAL memunculkan 133 ton tailing beracun.

Laporan terbaru dari organisasi lingkungan global Earthworks berjudul “Tailing yang Difilter di Indonesia: Kegagalan Katastrofik dari Teknologi Disruptif” menyebutkan,  regulasi dan pengawasan pemerintah belum mampu mengimbangi pesatnya ekspansi pabrik pengolahan nikel hingga menimbulkan risiko besar bagi masyarakat, pekerja, dan lingkungan.

Hingga pertengahan 2025, terdapat tujuh fasilitas HPAL beroperasi di Indonesia, antara lain dua fasilitas Harita Nickel di Pulau Obi, satu fasilitas di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Pulau Halmahera. Lalu, empat fasilitas di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah. Bersama-sama, fasilitas-fasilitas ini menghasilkan sekitar 57 juta ton tailing per tahun.

Dengan tambahan dua fasilitas HPAL baru di IMIP, total volume limbah dapat meningkat menjadi 62,6 juta ton per tahun. Lebih jauh lagi, ada 12 proyek HPAL yang memperoleh izin atau sedang dibangun, serta 12 proyek lain dalam tahap proposal. Kalau semua terealisasi akan menghasilkan sekitar 275 juta ton tailing setiap tahun.

Riset itu menganalisis fasilitas HPAL beroperasi, termasuk Huafei Nickel Cobalt (HFNC) di IWIP dan PT Halmahera Persada Lygend (HPL) di Harita Nickel di Pulau Obi, menunjukkan bahwa ketinggian fasilitas dan volume limbah lebih besar dibandingkan fasilitas penyimpanan tailing serupa di wilayah lain dengan curah hujan setara. Kondisi ini menunjukkan teknologi itu dari sisi lingkungan belum teruji.

Dampaknya, meliputi risiko kegagalan fasilitas tailing, pencemaran air kronis, risiko keselamatan dan kesehatan kerja, deforestasi, serta kemungkinan pembuangan limbah ke laut dalam.

Risiko ini tidak hanya terkait teknologi tailing yang difilter, juga melekat pada sistem penyimpanan tailing secara umum, termasuk metode konvensional berbasis slurry. Dengan begitu berarti, fasilitas tailing dengan filter dari proses HPAL menunjukkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar.

Dengan peningkatan produksi nikel dan ekspansi fasilitas HPAL, sebut kajian ini, kemungkinan frekuensi dan keparahan dampak akan meningkat, menimbulkan tantangan yang makin kompleks bagi keberlanjutan industri dan keselamatan publik.

Kajan juga sebut, limbah dari proses HPAL sangat asam, beracun, dan kaya logam berat, hingga berisiko besar bagi lingkungan dan masyarakat. Risiko ini, makin parah karena kondisi geografis Indonesia, dengan curah hujan tinggi, rawan gempa, dan potensi longsor serta belum ada standar nasional yang jelas untuk penyimpanan tailing.

Tanpa mitigasi tegas, ekspansi industri nikel berpotensi memicu bencana lingkungan serius.

Steven Emerman, pakar teknis tailing menjelaskan, fasilitas penyimpanan tailing yang difilter dari limbah HPAL menunjukkan risiko kegagalan nyata di Indonesia.

Di Morowali,  IMIP beberapa fasilitas sudah gagal, sedang laporan kebocoran data menyebut fasilitas HPAL di Pulau Obi yang dikelola Harita Nickel menghadapi risiko kegagalan katastrofik dengan kategori sebagai “risiko tidak terkendali”.

“Secara umum, fasilitas tailing HPAL yang beroperasi maupun yang diusulkan di IWIP dan Pulau Obi berada jauh di luar batas kemampuan teknologi saat ini untuk pengelolaan tailing yang dianggap aman,” kata Emerman juga penulis riset itu.

Tinjauan teknis pada 2022 oleh perusahaan konsultan SRK terhadap fasilitas PT Halmahera Persada Lygend (HPL), yang dikutip dalam riset Earthworks, mengungkapkan,  potensi kegagalan katastrofik pada dry-stack tailing facility (DSTF).

SRK menilai, risiko itu sebagai “tidak terkendali”, karena fasilitas tersebut dibangun tanpa sistem pengendalian mutu maupun perangkat pemantauan standar.

Hasil pemeriksaan oleh konsultan PT Lapi ITB, yang dikutip dalam riset Earthworks, juga menunjukkan sebagian DSTF HPL tidak akan stabil terhadap aktivitas seismik jika operasi dilanjutkan sesuai rencana.

Analisis korespondensi dan laporan internal yang Earthworks olah mengindikasikan bahwa fasilitas tailing di Pulau Obi sudah tidak dapat diperbaiki sepenuhnya.

“Bahkan jika pengendalian mutu diterapkan secara sempurna, tailing tetap berisiko mengalami likuifaksi dan kegagalan katastrofik, yang dapat berdampak pada pekerja, Desa Kawasi, saluran air sekitar, serta Laut Maluku. Meski peringatan ini ada, HPL tetap menambah tailing ke fasilitas-fasilitas itu,” kata Steven.

Di IMIP, kegagalan fasilitas tailing telah menimbulkan korban jiwa. Pada 16 Maret 2025, fasilitas milik PT Huayue Nickel Cobalt (HYNC) jebol, menyebabkan tailing cair mengalir ke Sungai Bahodopi dan akhirnya ke laut.

Lima hari kemudian, pada 21 Maret 2025, fasilitas PT Qing Mei Bang (QMB) New Energy Materials runtuh, menewaskan tiga pekerja.

Warga Kurisha perlihatkan populasi kerang yang terus bertambah ditengah meningkatnya konsentrasi pembuangan cairan limbah panas dari PLTU captive PT IMIP ke laut. Warga mengaku enggan konsumsi kerang yang diduga sudah tercemar polusi dari kegiatan IMIP mengolah nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Foto: Riza Salman/Mongabay Indonesia.

Steven  bilang, fasilitas ini dibangun di atas kolam yang ditimbun, dan foto-foto dari lokasi menunjukkan bahwa kolam tersebut berada di area penemuan jenazah salah satu korban.

Kedua fasilitas itu juga berada berdekatan di lokasi yang dikenal sebagai KM8, namun belum jelas apakah keduanya beroperasi sebagai satu sistem.

Tragedi serupa kembali terjadi pada 18 Februari 2026, menewaskan seorang pekerja asal Palopo, Sulawesi Selatan, yang tertimbun longsor di dalam ekskavator.

Juru bicara IMIP menjelaskan, longsor terpicu kondisi tanah yang rapuh di bawah timbunan tailing, yang tidak mampu menopang berat limbah.

Hasil analisis citra satelit yang diolah oleh tim riset Earthworks menunjukkan,  kegagalan di IMIP pada Maret 2025 kemungkinan bukanlah kejadian pertama.

Foto satelit tanggal 3 Januari 2025 memperlihatkan tanah longsor dari fasilitas tailing PT HYNC, dengan jalur aliran menuju Sungai Bahodopi.

Selain itu, video yang direkam September 2023 menampilkan bulldozer tertimbun di fasilitas penyimpanan tailing yang difilter di IMIP.

Kejadian-kejadian ini, kata Steven, memperlihatkan, meskipun tailing yang difilter dianggap lebih aman dibandingkan metode konvensional, penerapan di Indonesia menghadapi risiko lingkungan dan keselamatan yang sangat tinggi. Hal ini terutama karena kombinasi curah hujan tinggi, kondisi geologi rentan, serta kurangnya pengawasan dan sistem pengendalian mutu yang memadai.

“Pengelolaan tailing di wilayah industri nikel di Indonesia, seperti di IMIP dan Palau Obi, sama sekali tidak menunjukkan kepatuhan, hingga risikonya tidak terkendali. Perusahaan hanya memperbaiki pengelolaan tailing setelah kegagalan terjadi,” katanya.

Richard Labiro, Direktur Yayasan Tanah Merdeka, mengatakan,  fasilitas tailing pada dasarnya adalah bencana yang sudah ‘dirancang’, karena risiko dan volume limbah beracun sangat besar dan terus meningkat.

Ironisnya, yang menanggung bencana ini adalah para pekerja, masyarakat setempat, dan lingkungan hidup.

“Sejak 2015, lebih dari 40 pekerja telah meninggal akibat kondisi kerja yang tidak aman. Sudah saatnya perusahaan dan pemerintah mengatur serta mengelola tailing dengan baik untuk mengatasi risiko bencana ini,” kata Richard.

Selain itu,  katanya, rata-rata kolam penampungan tailing tanpa memenuhi standar konstruksi, baik standar nasional maupun internasional.

Sisi lain, sepanjang lokasi kolam penampungan tailing tidak ada alat penerang hingga menimbulkan risiko bagi pekerja yang bekerja di malam hari.

“Ironisnya, Pemerintah Indonesia masih sangat gagap dalam menghadapi berbagai risiko yang ditimbulkan akibat pengelolaan tailing yang tidak memadai itu.”

Kawasan industri IWIP yang dituding berkontribusi terhadap paparan merkuri dan arsenik. Foto: Garry Latulung.

Pencemaran air dan deforestasi

Menurut laporan Earthworks, tailing dari proses HPAL dalam pengolahan nikel juga menimbulkan risiko serius terhadap kualitas air.

Zat beracun dalam tailing dapat merembes dan mencemari air tanah, air permukaan, maupun laut.

Salah satu zat paling berbahaya adalah kromium heksavalen (Cr(VI)), yang bersifat karsinogenik, dapat menyebabkan gangguan pernapasan, dan meningkatkan risiko kanker.

Hal ini seperti yang terjadi di Pulau Obi, di mana operasi HPAL Harita Group diketahui mencemari air dengan kromium-6 selama lebih dari satu dekade.

Laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) dengan The Gecko Project pada Mei 2025 menemukan Harita Group sudah lama menyadari operasinya di Pulau Obi menyebabkan pencemaran air dengan zat karsinogenik itu.

Astuti N. Kilwouw, Direktur Eksekutif Wlahi Maluku Utara, mengatakan,  Pulau Obi kini menghadapi ancaman serius akibat limbah dari kegiatan peleburan dan pengolahan nikel.

Limbah itu, menimbulkan risiko besar yang mengancam ekosistem di pulau kecil itu.

“Desa Kawasi, misal, aktivitas pertambangan dan pengolahan nikel telah mencemari sumber air bersih. Selain itu, kegagalan kolam sedimen menyebabkan banjir di desa-desa.”

Alih-alih menghentikan kegiatan atau setidaknya memaksa perusahaan melakukan perbaikan, pemerintah justru memindahkan warga secara paksa ke lokasi yang disebut “Eco Village”, yang perusahaan sediakan.

Kebijakan ini, katanya,  menimbulkan kesan kepentingan perusahaan lebih utama dibandingkan hak dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak langsung.

“Perusahaan dan pemerintah harusnya dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan pengelolaan pertambangan yang merusak sistem ekologi setempat yang mengabaikan keluhan dan partisipasi masyarakat,” kata Astuti.

Laporan konsultan PT Lapi ITB, yang juga dikutip dalam riset Earthworks, memperkirakan, sekitar 29.326 meter kubik air berpotensi tercemar akan merembes ke akuifer di bawah fasilitas itu, dengan kemungkinan menyebar ke seluruh sistem air tanah.

Meskipun Harita terbuka menyangkal ada bahaya bagi air minum masyarakat, dokumen yang diretas pada 2023 menunjukkan bahwa kadar kromium-6 di area itu lebih dari tiga kali lipat ambang batas hukum Indonesia untuk air minum.

Hal ini menegaskan, pencemaran air oleh tailing HPAL bukanlah risiko hipotetis, melainkan masalah nyata yang telah berlangsung lama.

Kasus serupa terjadi di wilayah lain di Indonesia. Sejak 2022, Walhi Sulawesi Selatan mendokumentasikan keberadaan kromium-6 di Sungai Lawewu dan sumber air masyarakat sekitar operasi PT Vale Indonesia.

Pada 2024, Walhi Sulawesi Tengah bersama Friends of the Earth Japan juga menemukan kadar kromium-6 mengkhawatirkan di Sungai Bahodopi, kawasan yang telah lama terdampak aktivitas industri nikel di Morowali.

Temuan-temuan ini menunjukkan ada masalah pencemaran air kronis yang terkait dengan industri pertambangan nikel. Meskipun tidak semua kasus dapat langsung berkaitan dengan fasilitas tailing HPAL, pencemaran berkelanjutan di operasi Harita Group menunjukkan ada masalah serius dan potensi risiko serupa di fasilitas pengolahan HPAL lain di seluruh Indonesia.

Selain itu, kata Steven, risiko tailing yang difilter di Indonesia mendorong perusahaan menyebarkan timbunan limbah secara horizontal, alih-alih membangun fasilitas secara vertikal.

Strategi ini memang bertujuan mengurangi risiko ketidakstabilan, namun konsekuensinya adalah perluasan area fasilitas, yang berarti makin banyak hutan rusak atau hilang.

Deforestasi ini kemudian memperburuk banjir, menambah risiko bagi masyarakat yang tinggal di sekitar operasi pertambangan. Misal, di Pulau Obi, hujan lebat yang bersamaan dengan kegagalan sebagian kolam sedimen fasilitas tailing menyebabkan banjir merendam rumah-rumah penduduk dan mencemari sumber air di Desa Kawasi.

Faizal, Juru Kampanye Nasional Walhi mengatakan, pembangunan fasilitas tailing konvensional baru juga membawa risiko deforestasi yang signifikan.

Jejak lahan dari tiga bendungan tailing konvensional yang diusulkan di Pulau Obi bakal delapan kali lebih luas dari jejak maksimum fasilitas tailing difilter HPL. Hal ini, katanya,  bisa langsung mengancam hutan dan ekosistem lokal, selain meningkatkan risiko sosial dan lingkungan bagi komunitas sekitar.

Awalnya, perusahaan-perusahaan yang mengembangkan proyek HPAL di IMIP dan Pulau Obi berencana menggunakan metode lama berupa pembuangan tailing ke laut, yang kala itu masih bisa dalam regulasi Indonesia. Namun, rencana berubah setelah pemerintah memutuskan untuk tidak lagi memberikan izin.

Perusahaan-perusahaan ini mengubah rencana mereka dan menyimpan limbah di darat, menggunakan metode penyimpanan tailing yang difilter, atau yang sering disebut oleh operator lokal sebagai timbunan tailing kering (dry stack tailings).

Konsep tailing yang difilter didasarkan pada pengurangan kadar air dalam limbah sebelum ditempatkan di fasilitas penyimpanan.

Steven mengatakan, metode ini dianggap sebagai praktik terbaik dalam industri karena melibatkan pengurangan kadar air sebelum limbah disimpan, hingga secara teori dapat meningkatkan stabilitas fisik, mengurangi risiko kegagalan, serta meminimalkan dampak jika kegagalan terjadi.

Selain itu, metode ini juga dinilai mempermudah proses penutupan tambang setelah operasional berakhir.

Kenyataannya, kata  Steven, penggunaan istilah dry stack tailings lebih sebagai strategi pemasaran yang menimbulkan kesan aman dan ramah lingkungan, bahkan cenderung mengarah pada praktik greenwashing.

Istilah “kering” memberi gambaran seolah-olah limbah hampir tidak mengandung air, padahal kenyataan tailing masih menyerupai tanah lembap.

Meskipun metode tailing yang difilter dianggap lebih aman dibandingkan pembuangan ke laut, praktiknya di Indonesia belum memenuhi standar keselamatan yang diperlukan.

Kondisi ini, katanya,  menimbulkan risiko nyata bagi lingkungan, masyarakat, dan keberlanjutan operasional fasilitas HPAL di masa depan.

“Selain risiko teknis dan lingkungan, kegagalan regulasi dan pengawasan turut memperbesar kemungkinan terjadinya bencana, pencemaran, dan ancaman terhadap pekerja serta masyarakat di sekitar fasilitas tailing.”

Sejak 1 April 2026, Mongabay menghubungi Dedy Kurniawan, Media Relations Head IMIP, untuk meminta tanggapan terkait hasil riset dari organisasi lingkungan global Earthworks. Hingga berita ini terbit, dia tidak memberikan respons atas pesan yang Mongabay kirim.

Pada hari sama, Mongabay juga menghubungi Humas IWIP untuk meminta tanggapan atas riset itu. Staf Humas IWIP menyatakan mereka akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan tim internal dan manajemen.

Pada 6 April, Mongabay kembali menanyakan perkembangan tanggapan itu, namun jawaban masih sama, yakni,  masih dalam proses koordinasi.=

“Saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan tim di lapangan terkait tanggapan atas pertanyaan yang diajukan,” tulis Staf Humas IWIP melalui pesan WhatsApp. Hingga tulisan ini terbit, perusahaan belum memberikan jawaban.

Mongabay juga menghubungi Irsyad Prakasa, Media Relations Manager Harita Nickel, untuk meminta tanggapan terkait hasil riset itu. Irsyad menyatakan,  perusahaan akan memberikan tanggapan, namun masih menunggu persetujuan dari manajemen.

Dia bilang, tanggapan akan disampaikan oleh tim yang menangani aspek keberlanjutan (sustainability). Irsyad meminta Mongabay untuk mengirimkan daftar pertanyaan melalui email.

Pada 2 April, Mongabay mengirimkan email itu. Hingga tulisan ini terbit, belum ada jawaban. Irsyad yang kembali Mongabay hubungi 6 April juga tidak merespons.

Eco Village, permukiman baru yang disipakan perusahaan untuk warga Desa Kawasi. Foto: Mahmud Ichi/Mongabay Indonesia.

Perlu uji tuntas

Jan Morrill, Manajer Senior Pertambangan Internasional di Earthworks, menekankan,  pembeli nikel harus melakukan pengujian tuntas sebelum membeli produk itu.

Dia bilang, langkah ini penting untuk memastikan nikel yang diperdagangkan tidak berasal dari praktik pertambangan yang merusak lingkungan atau melanggar hak masyarakat setempat.

“Pengujian yang menyeluruh akan membantu menciptakan transparansi dalam rantai pasok, sekaligus mendorong perusahaan untuk menerapkan standar operasional yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjuta,” kata Jan Morrill dalam sebuah diskusi.

Dia katakan, dampak negatif terhadap HAM dan lingkungan yang terkait dengan produksi serta penyimpanan limbah beracun dari fasilitas pengolahan HPAL di IWIP dan IMIP tidak hanya menjadi isu lokal semata.

Masalah ini juga melibatkan perusahaan otomotif global, karena mereka menjadi bagian dari rantai pasok nikel yang berasal dari fasilitas itu.

Apalagi, menurut riset Earthworks, perusahaan-perusahaan otomotif besar seperti BMW, Mercedes-Benz, Tesla, dan Volkswagen (VW) memperoleh pasokan nikel melalui rantai pasok yang terhubung dengan Huayou Cobalt atau CATL, kedua perusahaan yang beroperasi di kawasan industri itu.

Morrill juga medesak Pemerintah Indonesia, perusahaan operator, pembeli di sektor hilir, serta lembaga keuangan perlu segera mengambil tindakan untuk melindungi lingkungan, masyarakat, dan para pekerja dari risiko fasilitas penyimpanan tailing limbah HPAL, sekaligus memulihkan dampak kerugian yang telah terjadi.

Pemerintah Indonesia harus menuntut pertanggungjawaban perusahaan operator yang berpraktik berbahaya dan memberlakukan moratorium pembangunan fasilitas baru sampai ada kepatuhan regulasi, peningkatan transparansi, standar keselamatan, partisipasi masyarakat, dan pengawasan.

“Pemerintah juga perlu melakukan audit independen untuk memastikan bahwa seluruh fasilitas tersebut memenuhi standar keamanan yang memadai.”

Perusahaan operator juga harus menghentikan operasi HPAL di lokasi dengan risiko kegagalan tailing, memitigasi dampak merugikan, melibatkan masyarakat terdampak, serta memastikan transparansi, pemantauan independen, dan pengawasan memadai.

Perusahaan otomotif perlu menyelidiki risiko tailing dalam rantai pasok nikel mereka dan, jika ada kekhawatiran keselamatan, berkoordinasi dengan perusahaan pertambangan untuk meningkatkan standar keselamatan.

“Jika pemasok gagal memitigasi dan memperbaiki dampak berbahaya, perusahaan otomotif harus menghentikan pembelian dari lokasi itu secara bertanggung jawab.”

Investor juga perlu menyelidiki risiko tailing dalam rantai pasok nikel mereka dan, jika ada kekhawatiran keselamatan fasilitas, berkoordinasi dengan perusahaan pertambangan untuk meningkatkan standar keselamatan.

“Apabila kekhawatiranitu  tidak ditangani secara memadai, investor perlu menghentikan pendanaan terhadap proyek-proyek terkait.”